Tuesday, April 8, 2008

Tugas Terstruktur Etika Profesi

Tugas terstruktur ini saya buat guna memenuhi mata kuliah Etika Profesi dengan dosen Pengampu Bapak Erfan Rusdi S.Kom di STMIK Widya Utama Purwokerto
Ria Oktatrianti (DA200601)
ETIKA PROFESI


A. Pengertian
Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, & penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

B. Landasan Moral Dalam Etika Profesi
Hati nurani berkaitan dengan kenyataan jika manusia memiliki kesadaran mengenai apa yang dilakukannya, apakah baik, buruk, pantas atau tidak pantas. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita melakukan sesuatu. Pelanggaran atas apa yang diperintahkan hati nurani, berrati pelanggaran terhadap integritas diri kita sendiri.
Hati Nurani dibedakan menjadi dua bantuk, retrospektif dan prospektif.
Retrospektif menilai perbuatan-perbuatan di masa lampau, baik dan buruk. Memuji diri sendiri atau bersyukur jika hati nurani kita menilai apa yang telah kita lakukan., adalah baik. Dan sebaliknya, mencela serta timbul penyesalan jika hati nurani kita menilai apa yang kita lakukan buruk.
Prosfektif menilai perbuatan kita di masa depan. Dalam penjelasan realnya, hati nurani prosfektif memikirkan atau memilah-milah baik buruknya sesuatu yang akan dikerjakan kita. Apakah baik atau sebaliknya.
Secara umum dalam kehidupan sehari-hari, hati nurani mempunyai kedudukan kuat dalam hidup, moral manusia. Dipandang dari sudut subjek, hati nurani adalah norma terakhir bagi semua perbuatan. Dengan kata lain, hati nurani adalah norma terakhir perbuatan kita.
Pembinaan hati nurani jelas harus dilakukan sebagaimana kita senantiasa diharuslan belajar/mengikuti pendidikan. Hati nurani yang berkualitas baik hanya dimiliki orang0orang yang senantiasa membina hati nuraninya dengan baik pula. Dan tempat pertama dan utama untuk pembinaan adalah keluarga.
Etika dalam kehidupan keseharian , sesuatu yang tidak bisa dilepaskan. Apalagi dengan perkembangan kehidupan social ekonomi budaya dan teknologi yang mendorong munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal.
Kenyataan ini menunjukkan perhatian dan minat orang-orang terhadap etika dan seluk beluknya, terus berkembang. Dan dampak langsungnya, eksistensi dan penerapan etika dalam dunia bisnis dan profesi, terus berkembang dan semakin meningkat.
Dalam dunia bisnis/profesinal, etika merupakan prinsip-prinsip moralitas yang mengatur dan menjadi pedoman bagi pada pelaku bisnis/profesi. Dimulai dari ketika ia melakukan pemikiran, menciptakan, dan mengambil berbagai keputusan dalam menjalankan bisnis/profesinya.
Mengingat begitu pentingnya etika, hampir semua profesi yang ada saat ini memiliki kode etika profesi yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan tertulis. Tentu saja memiliki sanksi sebagaimana peraturan lainnya bagi pelaku yang dianggap melanggarnya.
Satu hal yang perlu dicermati, kenyataannya, meski pemahaman kalangan profesi terhadap keberadaan dan manfaat penerapn etika dalam kehidupan profesi/bisnis, masyarakat awam banyak yang masih rancu mengartikan pemahaman etika dengan beberapa hal lain yang nyaris mirip, misalnya etis, atau estetika. Sehingga dalam pembahasan selanjutnya, terlebih dahulu akan kita lihat ruang lingkup persamaan dan peberdaan etika dengan hal-hal tersebut

C. Norma Dalam Etika Profesi
Beberapa pengertian akan Norma antara lain adalah sebagai berikut [STIKOM, Pedoman Administrasi Akademik & Kurikulum 2005/2006, h.48]: Norma-norma Pendidikan di STIKOM yang berjiwa NONSARAPOL (Suku Agama Ras dan Antar Golongan serta Politik) adalah semua peraturan, ketentuan, kebiasaan dan tata tertib yang dijadikan acuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan atau tujuan pendidikan STIKOM. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

D.Budaya Dalam Etika Profesi Hukum
Bertitik tolak dari iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia percaya bahwa dirinya adalah makhluk ciptaan Tuhan.Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang yang paling sempurna karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak.
Akal adalah alat berpikir , sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dengan akal inilah manusia manusia menilai mana yang benar dan yang salah sebagai sumber nilai kebenaran .
Perasaan adalah alat untuk menyatakan keindahan sebagai sumber seni, sehingga dengan perasaan orang manusia menilai mana yang indah dan mana yang jelek sebagai sumber nilai keindahan. Sedangkan kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan, sebagai sumber kebaikan. Sehingga dengan kehendak manusia menilai mana yang baik dan yang buruk , sebagai sumber nilai moral.Manusia dalam kehidupannya sudah menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik itu menyenangkan , membahagiakan, menenteramkan dan memuaskan manusia. Sebaliknya yang salah, yang jelek, dan yang buruk itu menyengsarakan , menyusahkan, dan membosankan manusia. Dari dua sisi yang bertolak belakang ini manusia adalah sumber penentu yang menimbang, menilai, memutuskan yang paling menguntungkan (nilai Moral).Soren Kierkegaard seorang filsuf Denmark pelopor ajaran eksistensialisme memandang bahwa eksistensi manusia dalam kontek kehidupan konkret adalah makhluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya, memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hukum alamiah. Kehidupan manusia bermula dari tarap estetis, kemudian meningkat ketarap etis, dan terakhir taraf religius.Pada taraf kehidupan etis manusia mampu menangkap alam sekitarnya sebagai alam yang mengagumkan dan mengungkapkannya kembali sebagai bentuk karya seni seperti lukisan,tarian nyanyian dll.Pada taraf kehidupan etis, manusia meningkatkan kehidupan estetis ketaraf manusiawi dalam bentuk perbuatan bebas dan bertanggung jawab (nilai moral).Pada taraf kehidupan religius manusia menghayati pertemuannya dengan Tuhan penciptanya dalam bentuk takwa dimana makin dekat manusia dengan Tuhannya maka makin dekat pula dia pada kesempurnaan hidup dan semakin jauh dari kegelisahan dan keraguan.Theo Huijbers juga menyatakan bahwa martabat manusia itu menunjukkan bahwa manusia itu sebagai makhluk yang istimewa yang tiada bandingannya di Dunia. Keistimewaan tersebut tampak pada pangkatnya, bobotnya, relasinya, fungsinya sebagai manusia, bukan sebagai manusia individu melainkan sebagai anggota kelas manusia, yang berbeda dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang. Sehingga dalam arti Universal semua manusia bernilai dan sesuai dengan nilainya itu maka manusia harus dihormati.Nilai dapat diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat atau golongan untuk menetapkan apa yang benar , yang baik dan sebagainya. Nilai merupakan dasar bagi norma, dan norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.Apabila dihubungkan dengan kegiatan Profesi hukum, maka kebutuhan manusia untuk memperoleh layanan hukum juga termasuk dalam lingkup dimensi budaya perilaku manusiawi yang dilandasi oleh nilai moral dan nilai kebenaran. Atas dasar ini, adalah beralasan bagi pengemban profesi hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada klien yang membutuhkannya. Hak untuk memperoleh layanan dan kewajiban untuk memberikan layanan dibenarkan oleh dimensi budaya manusia. Namun dalam kenyataannya, manusia menyimpang dari dimensi budaya tersebut sehingga perilaku yang ditunjukkannya justru melanggar nilai moral dan nilai kebenaran yang seharusnya dia junjung tinggi.Mengapa terjadi pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran ?Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikhis yang seharusnya berbanding sama . Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).Tetapi karena manusia mempunyai keterbatasan, kelemahan, seperti berbuat khilaf, keliru,maka tidak mustahil suatu ketika akan terjadi penyimpangan atau pelanggaran kaidah sosial yang menimbulkan keadaan tidak tertib, tidak stabil, yang perlu dipulihkan kembali.Untuk menegakkan ketertiban dan menstabilkan keadaan diperlukan sarana pendukung, yaitu organisasi masyarakat dan organisasi Negara. Dalam bidang hukum organisasi masyarakat itu dapat berupa organisasi profesi hukum yang berpedoman pada kode etik.Dalam bidang kenegaraan , organisasi masyarakat itu adalah negara yang berpedoman pada Undang –Undang (hukum positip). Hukum positif merupakan bentuk konkret dari sistem nilai yang hidup dalam masyarakat.
ETIKA
Etika adalah salah satu bagian dari filsafat. Filsafat sebagai suatu interpretasi tentang hidup manusia mempunyai tugas meneliti dan menentukan semua fakta konkret sampai pada dasarnya yang mendalam.
ARTI ETIKA
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf Yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal-usul kata ini, maka Etika berarti ilmu tentang apa yang bias dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu :
(1)Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
(2)Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
(3)Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar dari pada arti pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti Etika dapat dirumuskan sebagai berikut :
(1)Etika dipakai dalam arti : nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa. Etika agama Budha.
(2)Etika dipakai dalam arti : kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia.
(3)Etika dipakai dalam arti : ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti Etika di sini sama dengan filsafat moral.Dihubungkan dengan Etika Profesi Hukum, Etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan karena kedua arti tersebut berkenaan dengan perilaku seseorang atau kelompok profesi hukum. Misalnya advokat tidak bermoral, artinya perbuatan advokat itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok profesi advokat. Dihubungkan dengan arti yang kedua, Etika Profesi Hukum berarti Kode Etik Profesi Hukum.Pengertian Etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau Etika berasal dari istilah bahasa Yunani ethos yang mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian ini kemudian Etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Selain itu, Etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, Etika dapat dibedakan antara Etika perangai dan Etika moral.
1.Etika PerangaiEtika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah-daerah tertentu. Pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku. Contoh Etika perangai adalah :
(a)Berbusana adat
(b)Pergaulan muda-mudi
(c)Perkawinan semenda
(d)Upacara adat
2.Etika MoralEtika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila Etika ini dilanggar timbulah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh Etika moral adalah :
(a)Berkata dan berbuat jujur
(b)Menghargai hak orang lain
(c)Menghormati orang tua atau guru
(d)Membela kebenaran dan keadilan
(e)Menyantuni anak yatim / piatu
Etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran dan kesadaran adalah suatu hati nurani. Dalam kehidupan manusia selalu dikehendaki yang baik dan benar. Karena ada kebebasan kehendak, maka manusia bebas memilih antara yang baik dan tidak baik, antara yang benar dan tidak benar. Dengan demikian, dia mempertanggungjawabkan pilihan yang telah dibuatnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran Etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya pula berkehendak untuk dihukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang diciptakan oleh penguasa.
3.Etika dan EtiketPenggunaan kata Etika dan Etiket sering dicampuradukkan. Padahal antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yang sangat mendasar walaupun ada juga persamaannya. Kata Etika berarti moral, sedangkan kata Etiket berarti sopan santun, tata krama. Persamaan antara kedua istilah tersebut adalah keduanya mengenai perilaku manusia. Baik Etika maupun Etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma perilaku manusia bagaimana seharusnya berbuat atau tidak berbuat.Di samping persamaan tersebut, Bertens (1994) mengemukakan empat perbedaan seperti diuraikan berikut ini :
(a)Etika menetapkan norma perbuatan, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, misalnya masuk rumah orang lain tanpa izin. Bagaimana cara masuknya, bukan sosial.Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan, menunjukkan cara yang tepat, baik dan benar sesuai dengan yang diharapkan.
(b)Etika berlaku tidak bergantung pada ada tidaknya orang lain, misalnya larangan mencuri selalu berlaku, baik ada atau tidak ada orang lain.Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, jika tidak ada orang lain hadir, etiket tidak berlaku, misalnya makan tanpa baju.Jika makan sendiri, tanpa orang lain, sambil telanjang pun tidak jadi masalah.(c)Etika bersifat absolut, tidak dapat ditawar-tawar, misalnya jangan mencuri, jangan membunuh.Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contoh memegang kepala orang lain, di Indonesia tidak sopan tetapi di Amerika biasa saja.
(d)Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah), orang yang bersikap etis adalah orang yang benar-benar baik, sifat-sifatnya tidak bersikap munafik.Etiket memandang manusia dari segi luar (lahiriah), tampaknya dari luar sangat sopan kemunafikan, musang berbulu ayam.
Penipu berhasil dengan niat jahatnya karena penampilannya begitu halus dan menawan hati, sehingga mudah meyakinkan korbannya. ARTI MORALSebagaimana dijelaskan oleh, Bertens (1994) kata yang sangat dekat dengan Etika adalah “moral”. Kata ini berasal dari bahasa latin mos, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etimologis, kata Etika sama dengan kata moral, keduanya berarti adat kebiasaan. Perbedaannya hanya pada bahasa asalnya. Etika berasal dari bahasa Yunani, sedangkan moral berasal dari bahasa latin.Dengan merujuk kepada arti kata Etika yang sesuai, maka arti kata moral sama dengan arti kata Etika, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Apabila dikatakan : “Advokat yang membela perkara itu tidak bermoral”, artinya perbuatan advokat itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam kelompok profesinya. Apabila dikatakan : Dosen itu bermoral bejat”, artinya dosen itu berperilaku tidak baik dan tidak benar, tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma pegangan dosen. Moralitas berasal dari bahasa Latin moralis yang pada dasarnya mempunyai arti sama dengan moral, tetapi lebih bersifat abstrak. Moralitas suatu perbuatan artinya segi moral atau baik buruknya suatu perbuatan. Moralitas adalah keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Dengan kata lain, moralitas merupakan kualitas perbuatan manusiawi, dalam arti perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah. Misalnya moralitas kolusi para hakim dengan pihak berperkara adalah buruk, sedangkan moralitas putusan hakim yang sesuai dengan rasa keadilan adalah baik.
1.Faktor Penentu MoralitasSumaryono (1995) mengemukakan tiga faktor peu moralitas perbuatan manusia, yaitu :
(a)Motivasi
(b)Tujuan akhir
(c)Lingkungan perbuatan
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir, dan lingkungannya juga baik. Apabila salah satu faktor penentu tersebut tidak baik, maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik.Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga.
(a)Yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris.
(b)Sasaran yang hendak dicapai adalah penguasaan harta warisan
(c)Moralitas perbuatan adalah salah dan jahatTujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas.
Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga yang telah dikemukakan di atas :
(a)Perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh).
(b)Diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu maunya pemilik harta pewaris).
(c)Moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan salah dan jahat.
Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah :
(a)Manusia yang terlibat
(b)Kuantitas dan kualitas perbuatan
(c)Cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan
(d)Frekuensi perbuatan
Hal-hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat pula dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau jahat benar atau salah.
2.Moralitas Sebagai NormaSeperti telah dikemukakan sebelumnya, moralitas adalah kualitas perbuatan manusiawi, sehingga perbuatan itu dinyatakan baik atau buruk, benar atau salah. Penentuan baik atau buruk, benar atau salah tentunya berdasarkan norma sebagai ukuran. Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas itu menjadi dua golongan, yaitu :
(a)Moralitas objektif, dan
(b)Moralitas subjektif
Moralitas objektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi subjektif-khusus pelakunya, misalnya kondisi emosional yang mungkin menyebabkan pelaku lepas kontrol, apakah perbuatan itu memang dikehendaki atau tidak. Moralitas objektif sebagai norma berhubungan dengan semua perbuatan yang pada hakikatnya baik atau jahat, benar atau salah, misalnya :
(a)Menolong sesama manusia adalah perbuatan baik
(b)Mencuri, memperkosa, membunuh adalah perbuatan jahat
Tetapi pada situasi khusus, mencuri atau membunuh adalah perbuatan yang dapat dibenarkan jika untuk mempertahankan hidup atau membela diri. Jadi, moralitasnya terletak pada upaya untuk mempertahankan atau membela diri (hak untuk hidup adalah hak asasi).Moralitas subjektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya. moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nurani pelakunya. Moralitas sujektif sebagai norma berhubungan dengan semua perbuatan yang diwarnai oleh niat pelakunya niat baik atau jahat. Dalam musibah kebakaran misalnya, banyak orang membantu menyelamatkan harta benda korban, ini adalah baik. Tetapi jika tujuan akhirnya adalah mencuri harta benda karena tak ada melihat, maka perbuatan tersebut adalah jahat. Jadi, moralitasnya terletak pada niat pelakunya.Moralitas dapat juga intrinsic atau ekstrinsik. Moralitas intrinsic menentukan perbuatan itu benar atau salah berdasarkan hakikatnya, terlepas dari pengaruh hukum positif. Artinya penentuan benar atau salah perbuatan tidak bergantung pada perintah atau larangan hukum positif. Misalnya :
(a)Gotong royong membersihkan lingkungan tempat tinggal
(b)Jangan menyusahkan orang lain
(c)Berikanlah apa yang terbaik
Walaupun undang-undang tidak mengatur, perbuatan-perbuatan tersebut secara intrinsic menurut hakikatnya adalah baik dan benar.Moralitas ekstrinsik menentukan perbuatan itu benar atau salah sesuai dengan sifatnya sebagai perintah atau larangan hukum positif misalnya :
(a)Larangan menggugurkan kandungan
(b)Wajib melaporkan adanya permufakatan jahat
Perbuatan-perbuatan ini diatur oleh undang-undang (KUHP). Jika ada yang menggugurkan kandungan atau tidak melapor kepada yang berwajib adanya permufakatan jahat, maka perbuatan tersebut salah.Pada zaman modern mulai muncul perbuatan yang berkenaan dengan moralitas, yang tadinya dilarang sekarang malah dibenarkan. Contohnya adalah :
(a)Euthanasia untuk menghindarkan penderitaan berkepanjangan
(b)Aborsi untuk keselamatan itu yang hamil
(c)Menyewa rahim wanita untuk membesarkan janin bayi tabung
Jika terjadi tuntutan yang tidak diinginkan, muncul masalah hukum yang akan menyatakan bahwa aspek moral ini dapat dibenarkan atau tidak. Etika profesi hukum akan membahas aspek-aspek moral yang terkandung dalam profesi penegak hukum, mana yang didahulukan, motivasi mencari uang atau melayani pencari keadilan.Persoalan moralitas hanya relevan apabila dikaitkan dengan manusia seutuhnya. Menurut Driyarkara (1969), manusia seutuhnya adalah manusia yang memiliki nilai pribadi, kesadaran diri dan dapat menentukan dirinya dilihat dari setiap aspek kemanusiaan. Tidak setiap perbuatan manusia dapat dikategorikan ke dalam perbuatan moral. Perbuatan itu bernilai moral apabila didalamnya terkandung kesadaran dan kebebasan kehendak pelakunya. Kesadaran adalah suara hati nurani dan kebebasan kehendak berdasarkan kesadaran.
ARTI AGAMA
Dalam Ensiklopedi Indonesia (1990, Vol. I, hlm, 104-105) agama dirumuskan dalam berbagai arti namun yang dikutip di sini hanya dua rumusan yang dianggap relevan.1.Rumusan PertamaAgama dalam bahasa Belanda religie dalam bahasa Inggris religion berarti pada umumnya hubungan antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih dari pada apa yang dialami oleh manusia. Yang penting adalah bagian pengertian yang dianggap “suci” yang mendatangkan rasa tunduk manusia kepada-Nya, dan memperlakukannya dengan penuh khidmat, yang sebaliknya menarik manusia kepada-Nya, dan manusia itu mencintai-Nya dan mempercayai-Nya dan meminta perlindungan kepada-Nya. Agama mengajarkan hubungan antara pencipta (khalik) dengan yang diciptakan (makhluk) yang disebut ibadah. Agama mempunyai unsur-unsur wahyu, rasul, risalah dan kitab suci.2.Rumusan KeduaAgama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-nabi-Nya, berupa perintah dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Ciri-ciri umum agama adalah :
(a)Percaya kepada Yang Maha Gaib
(b)Mengadakan hubungan dengan Yang Maha Gaib dengan melakukan upacara (ritus), pemujaan dan permohonan;
(c)Ada ajaran tentang Yang Maha GaibAda sikap hidup yang ditumbuhkan oleh ketiga hal di atas